RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional
Jumat, 13 Januari 2012 – 14:55 WIB
KOTOTANGAH - Instansi pemerintahan masih saja memberikan contoh tidak baik. Buktinya meski telah berdiri sejak 26 November 2009 lalu, namun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, ternyata belum mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan Kota Padang. "Tahun 2011 lalu kami telah keluarkan izin 3 rumah sakit. Sampai hari ini RSUD Kota Padang belum memiliki izin operasional. Kami sebetulnya telah mengkordinasikan ini dengan RSUD, cuma saja belum ada jawaban. Mungkin terlupa, makanya izin operasional belum juga diurus sampai hari ini," ucapnya.
Padahal, sejatinya selaku rumah sakit plat merah, RSUD harusnya taat aturan hukum. Kendati tak mengantongi izin operasional, belum ada penindakan tegas oleh pemerintah. Hal ini terungkap saat rapat kerja komisi IV DPRD Kota Padang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang, Kamis (12/1).
Baca Juga:
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Muharlion, Wakil Ketua Komisi IV Jamasri, Sekretaris Komisi IV Gustin Pramona, Azwar Siry, Zaharman, Prints Sadrosen, Pun Ardi dan Wakil Ketua DPRD Budiman. Rapat kerja dihadiri Kadinkes Padang Frisdawti.
Baca Juga:
KOTOTANGAH - Instansi pemerintahan masih saja memberikan contoh tidak baik. Buktinya meski telah berdiri sejak 26 November 2009
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom