RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional

RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional
RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional
KOTOTANGAH - Instansi  pemerintahan masih  saja memberikan contoh tidak baik. Buktinya meski telah berdiri sejak  26 November 2009 lalu, namun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, ternyata belum mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan Kota Padang.

Padahal, sejatinya selaku rumah sakit plat merah, RSUD harusnya taat aturan hukum. Kendati tak mengantongi izin operasional, belum ada penindakan tegas  oleh pemerintah. Hal ini terungkap saat rapat kerja komisi IV  DPRD Kota Padang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang, Kamis (12/1).

 

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Muharlion, Wakil Ketua Komisi  IV Jamasri, Sekretaris Komisi IV Gustin Pramona, Azwar  Siry, Zaharman, Prints Sadrosen, Pun Ardi dan Wakil Ketua DPRD Budiman. Rapat kerja dihadiri Kadinkes Padang Frisdawti.

"Tahun 2011 lalu kami telah keluarkan izin 3  rumah sakit. Sampai hari ini  RSUD Kota Padang belum memiliki izin operasional. Kami sebetulnya telah mengkordinasikan ini  dengan RSUD, cuma saja belum ada jawaban. Mungkin  terlupa, makanya izin operasional belum juga diurus sampai hari ini," ucapnya.

KOTOTANGAH - Instansi  pemerintahan masih  saja memberikan contoh tidak baik. Buktinya meski telah berdiri sejak  26 November 2009

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News