RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional

RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional
RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional
Ketua Komisi IV  DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan saat pembahasan anggaran  antara tim anggaran pemerintah dengan DPR, telah  terungkap   belum adanya izin operasional  dari RSUD. Pengakuan itu  justru  terlontar  dari  RSUD saat  pansus menanyakan persiapan RSUD  menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Kami sebetulnya sudah lama tahu soal ini. Saat pembahasan APBD  2012 lalu, ini sudah kami  ketahui.  Tentunya jangan lagi  ini ditolerir  terus , harus  ada penyelesaiannya. RSUD  kan banyak  masyarakt miskin yang berobat  ke sana.  Jadi  kala itu kami minta Dinkes  segera mengeluarkan rekomendasi kalau  RSUD  dalam proses pengurusan izin operasional," tuturnya.

Muharlion mengatakan selaku rumah sakit pemerintah, harusnya  RSUD memberikan contoh dan keteladanan yang baik.  Jika  RSUD  tak segera dilengkapi  dokumennya, maka  RSUD dapat digugat masyarakat, karena tak memiliki izin operasional. " Jika  terjadi kesalahan dalam pengobatan, dapat  saja nanti RSUD  disebutkan melakukan mall  praktek dan masyarakat  dapat menggugat RSUD. Harusnya  ini jadi perhatian serius  pemerintah," ucapnya.

Katanya, pimpinan daerah  harus  mendudukan hal  ini  kembali. Sebab salah satu persyaratan lainnya  adalah  pimpinan  rumah  sakit  harus  dari  tenaga  medis. "Itu informasi  yang saya  dapatkan. Kita tahulah  kalau  RSUD  Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKm) dan bukan dari  tenaga medis. Jika ini menjadi  salah satu hal yang menghambat  pengeluaran izin operasional itu, tentunya harus ada  evaluasi dari pimpinan daerah,"  ucapnya.

KOTOTANGAH - Instansi  pemerintahan masih  saja memberikan contoh tidak baik. Buktinya meski telah berdiri sejak  26 November 2009

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News