RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional

RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional
RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional
Anggota Komisi  I DPRD Kota   Usman Ayub menggatakan  pemko harus  bersikap tegas. Sejatinya  jika  RSUD melakukan pelanggaran, harus  dilakukan penindakan. Jika perlu RSUD ditutup.  " Ini akan memberikan pesiden buruk bagi  pemerintah . Selaku  rumah sakit  plat merah, harusnya taat  aturan dong, jangan tak taat aturan. Jika  instansi  pemerintah tak  taat aturan, tentu masyarakat juga  tidak akan mau mengikuti aturan  juga," ucapnya.

Kader  Partai  Hati Nurani  Rakyat ( Hanura)  ini mengatakan seyogyanya pemko harus  tertib  administrasi  dan tertib hukum . Jika  itu  tidak dilakukan , jangan harap masyarakat mau  berprilaku  tertib. "Ini akan jadi bumerang sendiri bagi pemko. Penindakan jangan hanya diberikan pada orang lain, jika  instansi  pemerintah sendiri yang melanggar  aturan, harus  ada sanksi  tegasnya,"  tuturnya.

Pengamat  Sosial dan Kebijakan Publik   Dasman  Lanin  mengatakan ini adalah indikasi pemko tak serius. Pemko punya perangkat  yang lengkap seperti ahli hukum, fasilitas, Sumber Daya Manusia memadai.  Katanya, pemko jangan hanya menindak  rumah  sakit  swasta  saja yang dilakukan penindakan. Sementara  rumah  sakit pemerintah melanggar aturan tidak  dilakukan penindakan.

 

"Harusnya pemko melakukan penindakan dong, saat  rumah sakit swasta yang melakukan kesalahan langsung  di  hadapkan pada pelanggaran perda. RSUD yang sudah jelas melakukan pelanggaran kok dibiarkan saja.  Saya rasa, tak ada  yang sulit bagi RSUD  untuk mengurus  izin operasional mereka, toh mereka bagian dari pemerintah juga,"  tuturnya. (ayu/ mg14)

KOTOTANGAH - Instansi  pemerintahan masih  saja memberikan contoh tidak baik. Buktinya meski telah berdiri sejak  26 November 2009


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News