RT Bayar Jasa Prostitusi Pakai Uang Palsu, Lihat Ekspresinya Usai Tertangkap
Selasa, 16 Februari 2021 – 15:14 WIB
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dengan total lebih dari Rp 4 juta.
Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," jelas Aulia.
Akibat perbuatan itu, RT alias Tuten dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Setelah ditangkap polisi, RT ketahuan menyimpang puluhan lembar uang palsu lainnya dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp. 100.000.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Sampah Sisa Malam Tahun Baru di Kota Bandung Mencapai 57 Ton
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
- Catatan 2024: Angka Kriminalitas di Kota Bandung Turun, Lakalantas Naik
- Jelang Malam Tahun Baru 2025, Kawasan Asia Afrika hingga Gedung Sate Bandung Dipadati Wisatawan