RT dan RW Bisa Beri Teguran untuk Warga yang Merokok di Tempat Umum
Rabu, 23 Januari 2019 – 19:21 WIB
Di Surabaya, misalnya, AMKRI mencatat ada 10 perokok pasif yang menjadi korban. Mereka terkena kanker pita suara karena sering beraktivitas bersama perokok aktif.
Baca Juga:
''Ada anggota kami yang kena kanker pita suara karena bekerja di restoran dengan banyak aktivitas merokok,'' ungkapnya.
Nanang menuturkan, pihaknya ingin pemkot memperketat larangan merokok di tempat bekerja. Misalnya, yang bekerja di sebuah tempat produksi makanan. Jika pegawai merokok saat bekerja, kualitas olahan yang dihasilkan bakal terpengaruh. (elo/c14/git/jpnn)
Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok selama ini kurang efektif sebab penerapannya di lapangan tidak dijalankan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penelitian Hasanuddin Contact: 32 Persen Anak Remaja Merokok karena Iklan
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional
- Pemerintah Indonesia Diminta Memperkuat Regulasi Peredaran & Penggunaan Tembakau
- Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan
- Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel