RTMM: Kenaikan Cukai Buat Nasib SKT Semakin Terpuruk

RTMM: Kenaikan Cukai Buat Nasib SKT Semakin Terpuruk
Ilustrasi pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. Foto: Antara/Destyan Sujarwoko/aww/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto kembali meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021.

Sudarto berharap agar kenaikan tarif cukai segmen rokok mesin di bawah 10 persen atau single digit.

Hal ini demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan juga tenaga kerja.

Terlebih, saat ini kondisi IHT terpuruk akibat kenaikan cukai yang tinggi pada 2020, serta situasi pandemi COVID-19.

“Saya setuju supaya cukai untuk SKT tidak usah dinaikkan. Sehingga, mereka yang bekerja sekarang ini masih bertahan, jadi tidak menambah pengangguran. Dunia usaha justru harus didorong supaya bisa merekrut yang baru. Paling sedikit mempertahankan mereka yang sudah bekerja,” ujar Sudarto.

Terlebih, tenaga kerja rokok adalah korban paling rentan jika ada kenaikan tarif cukai SKT pada 2021.

“Mereka semua tulang punggung keluarga. Realitas dalam regulasi tentang IHT, suka tidak suka telah menghantam kepastian pekerja rokok. Khususnya sektor SKT yang merupakan sektor padat karya menyerap tenaga kerja besar, serta termasuk pembangkit ekonomi daerah," serunya.

Karena itu, Sudarto berharap kepedulian pemerintah sebagai bukti perlindungan kepada pekerja. Untuk itu harus ditekankan bahwa perusahaan sekarang ini bisa menyerap tenaga kerja, harus diupayakan untuk tidak mengurangi tenaga kerja.

Tenaga kerja rokok merupakan korban paling rentan jika ada kenaikan tarif cukai SKT pada 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News