RTRW di 26 Wilayah Terganjal Hutan
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:37 WIB
Kemudian usulan itu diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Provinsi untuk ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan. “Pengintegrasian perubahan peruntukkan kawasan hutan ke dalam revisi RTRW dapat ditinjau kembali sekali atau lebih dari satu kali dalam 5 tahun. Peninjauan dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatannya di kemudian hari,” katanya.
Baca Juga:
Sedangkan PP No.24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan bisa dibenarkan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat memiliki tujuan strategis (nasional) misalnya kegiatan pertambangan. Dengan catatan penggunaannya berdasarkan izin pinjam pakai disertai dengan syarat kompensasi lahan.
“Perlu digarisbawahi lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai atau diintegrasikan dalam proses perubahan rencana tata ruang. Dengan cara ini investasi di semua sektor dapat diakomodir dalam rencana tata ruang,” jelasnya lagi.(lev/JPNN)
JAKARTA-Sebanyak 26 daerah di Indonesia yang Rencana Tata Ruang Wilayah-nya (RTRW) yang bermasalah dengan hutan. Sebagian karena masalah pengalihan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian