RTRW Kaltim Molor, Investasi Terhambat
Rabu, 29 April 2009 – 20:17 WIB

RTRW Kaltim Molor, Investasi Terhambat
Masalah pengesahan itu lanjutnya terletak di pemerintah pusat. Menurut undang-undang tentang tara ruang nasional, RTRW kabupaten dan kota mengacu pada provinsi. RTRW provinsi mengacu pada nasional. “Kita tinggal menunggu dari pemerintah pusat, RTRW provinsi yang kini sedang diusulkan bisa segera disahkan,” imbuhnya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -Belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur oleh pemerintah pusat pasalnya menghambat keinginan pengusaha investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku