RTRW Kaltim Molor, Investasi Terhambat
Rabu, 29 April 2009 – 20:17 WIB
Masalah pengesahan itu lanjutnya terletak di pemerintah pusat. Menurut undang-undang tentang tara ruang nasional, RTRW kabupaten dan kota mengacu pada provinsi. RTRW provinsi mengacu pada nasional. “Kita tinggal menunggu dari pemerintah pusat, RTRW provinsi yang kini sedang diusulkan bisa segera disahkan,” imbuhnya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -Belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur oleh pemerintah pusat pasalnya menghambat keinginan pengusaha investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru