RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung
Senin, 08 Februari 2010 – 19:08 WIB
JAKARTA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tujuh provinsi di Indonesia menemui kendala karena disebutkan telah mencaplok hutan lindung. Meskipun sudah dirampungkan oleh daerah dan telah diusulkan ke Kementerian Kehutanan, namun dipastikan akan mendapat rekomendasi untuk dibahas di DPR. Ketujuh provinsi itu, di antaranya adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, serta Kepulauan Riau. Zulkifli menjelaskan, kalau itu diajukan sebagai tata ruang, dan Tim Terpadu yang terdiri dari LIPI, Pemda, Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui perubahan itu, maka tindakan itu akan bermasalah di kemudian hari, karena tidak boleh ada pemutihan.
"RTRW sudah hampir selesai. Yang berat ada tujuh daerah. Kenapa itu sulit? Saya jelaskan, daripada kita dituduh terus mepersulit. Yang sulit itu, karena (RTRW tersebut) melanggar dan masuk kawasan hutan lindung," kata Menhut Zulkifli Hasan, saat jumpa pers di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Senin (8/2).
Zulkifli mencontohkan RTRW Provinsi Kepulauan Riau. Disebutkannya, di sana hutan lindung di Batam sudah dijadikan mall dan real estate. "Batam itu kan hutan lindung tuh. Sebagian besar, ribuan hektar yang dipakai. Hutan lindung dijadikan mall, dijadikan real estate, tanpa ada perubahan kawasan hutan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tujuh provinsi di Indonesia menemui kendala karena disebutkan telah mencaplok hutan lindung. Meskipun
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta