RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung
Senin, 08 Februari 2010 – 19:08 WIB
RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung
"Lha, besok dipanggil KPK. Itu yang tidak mungkin, karena tidak boleh ada pemutihan. Makanya sulit. Bukan kita yang mempersulit, tapi yang mempersulit mereka sendiri. Karena ada pelanggaran yang dimasukkan dalam tata ruang, tentulah Tim Terpadu keberatan," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Zulkifli pula, selain ada kawasan hutan lindung yang dimasukkan dalam RTRW, ada pula kawasan hutan produksi yang sebelumnya digunakan sejak tahun 1998, akibat euforia dari reformasi, di mana bupati yang mengeluarkan izin. Sementara itu, pengusulan RTRW yang tak bermasalah menurut Menhut, adalah Sulsel, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Sultra, Sumbar, NTB, NTT, serta Sulut. "Itu tidak ada masalah. Cepat aja," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tujuh provinsi di Indonesia menemui kendala karena disebutkan telah mencaplok hutan lindung. Meskipun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Halabihalal dengan Mitra Kemenhut, Menhut Bicara Program Prioritas dan Hutan Adat
- Begini Skenario Evakuasi Warga Gaza versi Presiden Prabowo
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
- Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Waspada Potensi Banjir Lahar Dingin
- 2 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Satu Orang Hilang