Ruang Bekas Presiden Digeledah, PKS Pasrah

Ruang Bekas Presiden Digeledah, PKS Pasrah
Ruang Bekas Presiden Digeledah, PKS Pasrah
Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada saat operasi tangkap tangan kasus itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad dan Rp10 juta di Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.

Luthfi diduga dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan uang satu miliar rupiah diduga merupakan uang muka untuk Luthfi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di ruang kerja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News