Ruang DPR Disewakan ke Asing

Ruang DPR Disewakan ke Asing
Ruang DPR Disewakan ke Asing
JAKARTA - United Nations Development Programme (UNDP), salah satu lembaga PBB, mengakui berkantor di gedung DPR sejak tahun 2000. Lembaga donor asing itu bisa menempati ruangan di kompleks parlemen berbekal persetujuan dari Sekretariat Jenderal.

"Ruangan dan segala fasilitas di sini adalah hibah. Setelah proyek UNDP selesai, ruangan beserta isinya akan kami kembalikan ke Sekretariat Jenderal DPR," kata Bachtiar, Project Manajer UNDP untuk DPR ketika ditemui di kantornya, lantai 7 gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).

Rupanya, lembaga PBB ini tidak hanya memiliki kantor di DPR, tetapi juga di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kantor UNDP itu terselip di ujung lantai 3 gedung B DPD. Projek Manajer UNDP untuk DPD Nirmala Many bercerita, awalnya UNDP hanya memiliki satu kantor di kompleks parlemen, yakni di samping Nusantara V. Kantor itu digunakan untuk proyek DPR dan MPR. Karena pada tahun 2000 itu, DPD belum ada. "Proyek kami adalah penguatan parlemen," kata Nirmala.

UNDP kemudian menjalankan proyek penguatan DPR dan DPD pada 2004, ketika lembaga DPD baru terbentuk. Tetapi mereka masih berkantor di samping Nusantara V. Baru pada 2007, UNDP untuk proyek DPR dan DPD dipisah. Sekretarian Jenderal DPR memberi ruangan di lantai 7 gedung Setjen DPR, sedangkan Sekretariat Jenderal DPD menyerahkan ruangan di lantai 3 gedung B DPD.

JAKARTA - United Nations Development Programme (UNDP), salah satu lembaga PBB, mengakui berkantor di gedung DPR sejak tahun 2000. Lembaga donor asing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News