Ruang Fiskal Bertambah, Ketua Banggar DPR Apresiasi SKB Jilid III

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi kerja kolaboratif antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka berbagi beban utang bersama (burden sharing) khususnya dalam menyerap Surat Berharga Negara (SBN).
Kesepakatan baru yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Jilid III berdampak positif, yakni berkurangnya beban bunga utang yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini berkontribusi pada penambahan ruang fiskal APBN ke depan.
“Saya selaku Ketua Banggar DPR memberikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan burden sharing ini, sekaligus bangga terhadap kemauan bergotong-royong dari BI, bahkan kontribusi gotong royongnya sejak awal pandemi,” ujar Said di Jakarta, Selasa (24/8).
Said juga memberikan apresiasi kepada Menkeu Sri Mulyani atas kerja kerasnya mencari banyak breakthrough menghadapi tahun fiskal yang sulit ini.
Menurut Said, ketidakpastian ekonomi domestik sangat tinggi seiring pandemi covid19 yang masih belum berlalu.
Setidaknya selama tiga tahun anggaran sejak 2020-2022, Indonesia tak kuasa menghindarkan diri dari pembiayaan utang.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini menjelaskan pada tahun 2020, Indonesia bergantung pada pembiayaan utang sebesar Rp 1.229,62 triliun dan pada tahun 2021 pemerintah memperkirakan kebutuhan pembiayaan utang sebesar Rp 961,5 triliun.
Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi kesepakatan antara pemerintah dan Bank Indonesia yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Jilid III yang berdampak pada ruang fiskal bertambah.
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah