Ruang Fiskal Bertambah, Ketua Banggar DPR Apresiasi SKB Jilid III

Ruang Fiskal Bertambah, Ketua Banggar DPR Apresiasi SKB Jilid III
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Berdasarkan SKB Jilid III ini, BI berkontribusi pada seluruh biaya bunga untuk biaya vaksinasi dan penanganan kesehatan melalui skema privat placement.

BI akan menyerapnya dengan maksimum limit Rp 58 triliun pada tahun 2021 dan Rp 40 triliun pada tahun 2022 dengan mempertimbangkan neraca BI.

Selain itu, jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan serta kondisi keuangan BI dengan kesepakatan tertulis antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari SKB III.

Said menjelaskan ada dua dampak positif dengan burden sharing ini yakni: Pertama, bila tanpa burden sharing ini, rasio belanja bunga terhadap PDB tahun 2021 diperkirakan 2,4 persen.

Namun, dengan burden sharing dua tahun sekaligus (2021 dan 2022) rasio belanja bunga terhadap PDB akan turun ke posisi 2,21% PDB.

Besaran rasio belanja bunga terhadap PDB ini akan terus turun pada tahun 2022 menjadi 2,19% PDB.

Tetapi bila tanpa burden sharing lebih tinggi dari 2021 sebesar 2,43 persen PDB.

Dengan burden sharing ini secara linier akan terus terjadi penurunan rasio belanja bunga terhadap PDB ditahun tahun mendatang.

Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi kesepakatan antara pemerintah dan Bank Indonesia yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Jilid III yang berdampak pada ruang fiskal bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News