Ruang Kelas Jadi Saksi Bisu Ulah Guru SD terhadap Murid

Di Kantor Desa Sempalai, Mursidi mengakui perbuatannya.
Orang tua korban tidak terima sehingga langsung melaporkan Mursidi ke kantor polisi.
“Mursidi melakukan tindak cabulnya di salah satu ruang kelas saat membimbing belajar muridnya tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, hubungan Mursidi dengan sang istri sebenarnya tak ada masalah.
“Tersangka masih melakukan hubungan suami istri dengan istrinya. Kami akan mengecek dan melakukan tes terhadap psikologi dari tersangka,” jelas Agus.
Mursidi dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk menagani kasus ini, kami akan bekerja maksimal. Karena sedikit banyak akan berhubungan dengan birokrasi, mengingat statusnya sebagai PNS,” tutur Agus. (sai)
Citra dunia pendidikan di Kalimantan Barat tercoreng karena ulah Mursidi (54).
Redaktur & Reporter : Ragil
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Yayasan Bakti Barito dan STiR Education Berdayakan Guru-Guru SD
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Pendaftaran KILA 2024 hingga 31 Mei 2024, Kemendikbudristek Gencarkan Sosialisasi
- Guru SD di Kabupaten Flores Timur ini jadi Miliader Baru Easy Shopping