Ruang Kerjanya Diduduki Oknum Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi, AKBP Shinto Bilang Begini
Minggu, 26 Desember 2021 – 20:20 WIB
![Ruang Kerjanya Diduduki Oknum Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi, AKBP Shinto Bilang Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/27/foto-kabid-humas-polda-banten-akbp-shinto-silitonga-dok-huma-gfqf.jpg)
Foto: Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (dok Humas Polda Banten)
Para buruh yang menerobos ruang kerja gubernur Banten dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP.
“Kemudian, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE," pungkas Shinto. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Banten menerima laporan dari pihak Gubernur Banten Wahidin Halim terkait sejumlah buruh yang menerobos ruang kerjanya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan