Ruangan Karaoke Dipasangi CCTV, Purel Wajib Kursus Nyanyi

Ruangan Karaoke Dipasangi CCTV, Purel Wajib Kursus Nyanyi
Ruangan Karaoke Dipasangi CCTV, Purel Wajib Kursus Nyanyi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamabaen mengatakan, setelah Perda Pariwisata Kota Tangerang selesai dilembarnegarakan, pihaknya bakal meminta agar para pengusaha hiburan menempatkan CCTV dimasing-masing room karaoke. Termasuk juga, pintu room karaoke harus bisa tembus pandang ke dalam ruangan. Dengan begitu, dapat terlihat dari luar ruangan berbagai kegiatan  yang ada di dalam room tersebut.

”Kami akan minta CCTV dipasangkan di dalam room karaoke,” terang politisi PKS ini.  Dengan begitu, karaoke yang beroperasi di Kota Tangsel tidak dipandang sebagai lokasi prostitusi terselubung. Hiburan yang ada di wilayah yang dipimpin Wali Kota Airin Rachmi Diany itu akan didesain sesuai dengan norma-norma dan etika masyarakat.

Untuk diketahui, saat ini mayoritas hiburan malam jenis karaoke di Kota Tangsel beroperasi hingga pukul 02.00 dinihari. Jam operasi ini pun nantinya bakal disesuaikan waktunya. Dimungkinkan jam operasional hiburan karaoke di kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta ini bakal di persingkat. ”Kami juga tengah membahas terkait pembatasan jam operasional hiburan karaoke ini,” ungkap Ruhamabaen juga. (kin)

TANGSEL - Seluruh wanita yang menjadi purel (pemandu, Red) karaoke yang bekerja di tempat hiburan di wilayah Kota Tangsel bakal dikursuskan. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News