Ruben Bersama Temannya Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

Selanjutnya, anak korban menuju ke pintu timur, kemudian dihampiri oleh Alex selaku Ketua Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (HIKMAST).
"Tiba-tiba pelaku yang bernama Ruben mendorong korban. Pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang," ungkap kapolres.
Mengetahui hal tersebut, paman korban Atabuy Frit melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Atas perbuatan pelaku dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (mrk/jpnn)
Polisi menangkap Ruben bersama temannya setelah kasusnya viral. Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkus mengungkapkan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Pevita Pearce Undang Teman untuk Mengelola Finansial Bareng