Rudi dan Riza di Kamar 206, Ketahuan

Rudi dan Riza di Kamar 206, Ketahuan
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Rudi Saputra (26) dan Riza Saputra (24) ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba. Polisi menyita 65 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.

Kakak beradik itu kini mendekam di tahanan Mapolda Kalsel. Mereka ditangkap personel Subdit Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (22/7) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Dicky Sanjaya (36). Dari tangan warga Jalan Kelayan A Gang H Sukri itu polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat 9,64 gram. Dicky ditangkap di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, Minggu (21/7) malam.

Dari pengakuan Dicky, sabu itu diperoleh dari seseorang yang tinggal di Jalan Ahmad Yani kilometer 6,7 Kertak Hanyar. Malam itu juga, polisi menggelar pelacakan di daerah Kabupaten Banjar.

Hasilnya, polisi menangkap Rudi, Riza dan Roni dari kamar nomor 206 di Hotel Bumi Banjar di Jalan Ahmad Yani kilometer 7,9.

BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti

Ketika diinterogasi, Rudi tak lagi bisa mengelak. Paket sabu itu memang benar miliknya. Sedangkan si adik bertugas sebagai perantara transaksi.

"Dari ketiga tersangka ini, masing-masing memiliki peran tersendiri. Tetapi pengedarnya adalah Rudi," sebut Wadir Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan.

Rudi Saputra (26) dan Riza Saputra (24) ditangkap polisi saat berada di kamar hotel, barang bukti 65 gram sabu – sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News