Rudi Divonis Lebih Ringan, KPK Pastikan Tak Banding
jpnn.com - JAKARTA - Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan yang diberikan majelis hakim Tipikor kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tampaknya tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding.
Padahal vonis Rudi terkait perkara suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Sebab, Jaksa KPK sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai banding tak akan dilakukan mengingat hukuman yang diterima sudah sesuai ketentuan.
"Kayanya sih usulan dari JPU-nya tidak banding karena sudah memenuhi 2/3," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Sabtu (3/5).
Jika KPK tak melakukan banding, maka putusan hakim Tipikor tidak lama lagi akan berkekuatan hukum tetap alias inchraht. Sebab, sebelumnya Rudi menyatakan menerima putusan hakim Tipikor. Diperkirakan Rudi tak lama lagi akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.(ian/rmol/jpnn)
JAKARTA - Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan yang diberikan majelis hakim Tipikor kepada mantan Kepala SKK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel