Rudi Divonis Lebih Ringan, KPK Pastikan Tak Banding

jpnn.com - JAKARTA - Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan yang diberikan majelis hakim Tipikor kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tampaknya tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding.
Padahal vonis Rudi terkait perkara suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Sebab, Jaksa KPK sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai banding tak akan dilakukan mengingat hukuman yang diterima sudah sesuai ketentuan.
"Kayanya sih usulan dari JPU-nya tidak banding karena sudah memenuhi 2/3," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Sabtu (3/5).
Jika KPK tak melakukan banding, maka putusan hakim Tipikor tidak lama lagi akan berkekuatan hukum tetap alias inchraht. Sebab, sebelumnya Rudi menyatakan menerima putusan hakim Tipikor. Diperkirakan Rudi tak lama lagi akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.(ian/rmol/jpnn)
JAKARTA - Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan yang diberikan majelis hakim Tipikor kepada mantan Kepala SKK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun