Rudi Eka Wardhana Ditangkap di Padang Saat Lagi Fokus Menulis Angka-Angka
Senin, 21 Desember 2020 – 19:11 WIB

Rudi Eka Wardhana ditangkap jajaran Polsek Lubuk Begalung di Kota Padang. Foto: diambil dari Posmetro Padang
Setelah tim berkumpul, langsung bergerak menggerebek warung yang merupakan milik pelaku.
“Pelaku kami dapati sedang merekap angka-angka di dalam sebuah buku besar. Dari tangan pelaku diamankan, uang ratusan ribu, handphone dan sebuah buku yang berisikan angka-angka togel. Pelaku langsung dibawa ke kantor polsek untuk diproses hukum,” ujar Andi.
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi togel pelaku.
“Jadi, pelaku perannya sebagai penjual dan yang merekap. Ke mana uang disetor, itu yang masih kami dalami. Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (r)
Rudi Eka Wardhana ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Kota Padang. Dia tak bisa menghindar lagi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diciduk Polisi, Bandar Masuk DPO
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9