Rudi Hartono Terancam Dipenjara 5 Tahun

jpnn.com, PONTIANAK - Rudi Hartono terancam mendekam di penjara selama lima tahun.
Pasalnya, warga Jalan Atot Ahmad, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, itu nekat mencuri di toko milik Agustono awal Februari lalu.
Pria yang karib disapa Kucing itu baru ditangkap di Terminal Kampung Bali, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selata, Sabtu (10/2).
“Kucing sudah terkepung tidak dapat melarikan diri,” kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Minggu (11/2).
Bermawis menambahkan, Agustono menyadari tokonya dibobol pada Minggu (4/2) sekitar pukul 08:30 WIB.
Dia terkejut melihat pintu tokonya sudah terbuka. Gembok pintu pun dalam keadaan rusak.
Dia kemudian bergegas masuk dan melihat keadaan toko sudah berantakan.
“Enam slop rokok dan kurang lebih 60 slop rokok kemasan peraga berbagai merek, telah hilang,” kata Bermawis.
Rudi Hartono terancam mendekam di penjara selama lima tahun. Pasalnya, warga Jalan Atot Ahmad, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, itu nekat mencuri
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional