Rudi Hartono Terancam Dipenjara 5 Tahun
jpnn.com, PONTIANAK - Rudi Hartono terancam mendekam di penjara selama lima tahun.
Pasalnya, warga Jalan Atot Ahmad, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, itu nekat mencuri di toko milik Agustono awal Februari lalu.
Pria yang karib disapa Kucing itu baru ditangkap di Terminal Kampung Bali, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selata, Sabtu (10/2).
“Kucing sudah terkepung tidak dapat melarikan diri,” kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Minggu (11/2).
Bermawis menambahkan, Agustono menyadari tokonya dibobol pada Minggu (4/2) sekitar pukul 08:30 WIB.
Dia terkejut melihat pintu tokonya sudah terbuka. Gembok pintu pun dalam keadaan rusak.
Dia kemudian bergegas masuk dan melihat keadaan toko sudah berantakan.
“Enam slop rokok dan kurang lebih 60 slop rokok kemasan peraga berbagai merek, telah hilang,” kata Bermawis.
Rudi Hartono terancam mendekam di penjara selama lima tahun. Pasalnya, warga Jalan Atot Ahmad, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, itu nekat mencuri
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar