Rudi Kabunang Nilai Gubernur NTT Viktor Laiskodat Arogan, Pantas Dituntut
Hal tersebut, kata Rudi supaya tidak terjadi lagi aksi koboi di lapangan dan permasalahan hukum tentang peralihan hak atas tanah demi kemajuan NTT secara umum.
Apa lagi, kata Rudi, hak ulayat telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran Hak Atas Negara dan Hak Pengolahan.
“Secara pribadi saya mendukung setiap usaha atau kebijakan apapun demi kemajuan NTT sepanjang di jalankan dengan cara-cara yang baik dengan mendengar aspirasi masyarakat," tegas Rudi
Rudi pun menyarankan kepada Gubernur Viktor supaya memperbaiki tata cara berkomunikasi dengan masyarakat. Gubernur Viktor, kata Rudi harus menghormati kearifan lokal dan adat dan budaya di tengah masyarakat.
"Jangan kita berkomunikasi seperti orang tidak berpendidikan. Semua bahas sampah keluar. Salah satu penyebab permasalahan muncul karena sebaik apapun program jika disampaikan dengan cara tidak terhormat maka akan sia-sia," tegas Rudi
Selain itu, Rudi mendesak Gubernur Viktor supaya meminta maaf kepada keluarga besar Sumba. Pasalnya, pernyataan Gubernur kata Rudi, semua masyarakat Sumba merasa dilecehkan kehormatannya.(fri/jpnn)
Advokat Rudi Kabunang menyatakan siap membela hak hukum Umbu Maramba Hawu dan masyarakat Sumba secara umum dan akan menjadi garda terdepan melawan arogansi Gubernur NTT Viktor Laiskodat
Redaktur & Reporter : Friederich
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru