Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Bui

Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini‎ dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.

Mantan Kepala SKK Migas itu dinilai terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Selain itu menerima.USD 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Serta, 522.500 dolar Amerika dari Artha Meris Simbolon selaku Dirut PT Kaltim Parna Industri (KPI).

"‎Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/4).

Menurut Riyono, Rudi terbukti ‎bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsisi dan tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 jo Pasal 65 ayat (1) dalam dakwaan kedua. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) dalam dakwaan ketiga.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan secara keseluruhan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Menurut Jaksa Riyono, benar Rudi menerima duit SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong. Widodo memberikan duit itu supaya Rudi menyetujui perusahannya, Fossus Energy Ltd, menjadi pemenang di beberapa tender di SKK Migas. Ia juga menginginkan agar beberapa tender di SKK Migas digabung dan ditunda.

JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News