Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Bui

Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Rudi juga terbukti menerima USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Menurut Jaksa Riyono, Artha Meris memberikan uang itu supaya Rudi menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya untuk disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

"Terdakwa mengetahui pemberian dari Widodo dan Artha Merish supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," ujar Jaksa Riyono.

Terkait dakwaan gratifikasi, menurut Jaksa Andi Suharlis, Rudi juga dianggap terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas. Yakni SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas (kini Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas) Yohanes Widjonarko, USD 150 dan USD 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Maarten Rumesser, serta USD 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.

"Terdakwa mestinya bisa menghindar dari menerima pemberian itu. Alasan tekanan-tekanan yang disebutkan bukanlah pembenar bagi perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Andi Suharlis.

Sementara dalam kasus pencucian uang, jaksa menganggap Rudi terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Menurut Jaksa Andi, perbuatan dilakukan Rudi dalam mencuci uang dengan cara menempatkan duit pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin Box 303, menempatkan uang di rekening Bank Mandiri milik Rudi dan Bank BRI milik Rudi.

Rudi juga dengan sengaja menitipkan uang pada dua safe deposit box milik Deviardi, pelatih golf Rudi, di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah nomor box 117 dan box 369 senilai USD 1,072 juta dan SGD 800 ribu.

Dalam mencuci uangnya, Rudi disebut sengaja membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design seharga Rp 1,6 miliar melalui Deviardi pada 7 Maret 2013 di dealer mobil PT Indobuana Autoraya Suryopranoto, Jakarta Pusat.

Kemudian pada Mei 2013, Rudi membeli sebuah rumah di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Sebelum membeli rumah, Rudi meminta Deviardi menukarkan fulus dalam mata uang Dolar Singapura senilai Rp 2 miliar.

JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News