Rudi Suryanto, Polisi Penembak Mati Aipda Karnain Dipecat dari Polri

Rudi Suryanto, Polisi Penembak Mati Aipda Karnain Dipecat dari Polri
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (ANTARA/Ho)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto, 38, resmi dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

Keputusan pemecatan itu dilakukan dalam sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Lampung, sejak Kamis (8/9/2022) pagi hingga menjelang dini hari.

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek Polsek Way Pengubuan.

Korban dibunuh dengan ditembak di depan rumahnya di Bandar Jaya Barat.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat.

Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan.

Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Yang bersangkutan, kata dia, terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto, 38, resmi dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News