Rudi Terancam Pasal Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif, beberapa kali menerima sogokan. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut berencana menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka suap hasil operasi tangkap tangan itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, peluang penerapan pasal pencucian uang dalam kasus Rudi terbuka lebar. Selain meyakini sudah berulang-ulang menerima suap, KPK mempelajari profil kekayaan Rudi. "Akan dicocokkan dengan yang kita punya. Apakah ada perubahannya," kata Bambang, Minggu (18/8).
Kalau tidak sama dan terjadi perubahan yang sangat besar terhadap profil kekayaannya, Rudi punya kesempatan untuk mengklarifikasi. BW -sapaan akrab Bambang Widjojanto- memastikan proses itu bisa berlangsung saat penyidik mengusut kasus suap yang membelit Rudi. Namun, tidak berarti upaya tersebut menghapus rencana dikenakannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pelajari indikasi TPPU, tidak usah khawatir. Tahapannya, kalau ditemukan bukti yang tidak sesuai dengan profil aset, kami kenakan TPPU," jelas BW. Meski demikian, BW menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada tindak pidana awal, yakni korupsi.
Sebelumnya, berdasar data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 11 Maret 2013, kekayaan Rudi adalah Rp 8 miliar. Dari hasil operasi tangkap tangan dan penggeledahan, total uang yang disita di atas Rp 8 miliar. Sebagian uang sitaan mungkin tidak terkait dengan kasus penerimaan suap dari bos Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.
Dia memastikan, pengusutan kasus SKK Migas itu masih panjang. Penyidik hingga kini masih melakukan penggeledahan untuk mencari jejak-jejak tersangka. Termasuk yang dilakukan pada Sabtu lalu (17/8).
Namun, BW mengaku belum dikabari penyidik mengenai hasil pemeriksaan itu. Dia memastikan, penggeledahan telah dilakukan di berbagai tempat yang dicurigai memiliki jejak tersangka. (dim/dyn/bil/c10/agm)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers