Rudi Terima Uang dan Moge Lewat Trainer Golf
Kamis, 15 Agustus 2013 – 04:56 WIB
JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai tersangka. Dia disangka telah menerima uang dari bos perusahaan minyak melalui seorang trainer golf.
Penetapan Rudi menjadi tersangka itu kemarin disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang mewakilik Abraham Samad yang masih berada di Makassar mengatakan KPK telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Rudi dari terperiksa menjadi tersangka.
Rudi akan menempati tahanan KPK bersama dua orang lainnya. "Penahanannya masih belum kami putuskan dimana. Yang pasti nanti ada di Rutan KPK dan Guntur," ujar mantan advokat itu. Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Simon Gunawan Tanjaya, seorang komisaris perusahaan minyak asal Singapura Kernel Oil Pte Ltd.
Simon inilah yang menyerahkan sejumlah uang ke Rudi melalui seorang trainer golf bernama Deviardi alias Ardi. "Selain RR (Rudi Rubiandini), kami juga menetapkan A (Ardi) dan S (Simon) sebagai tersangka. A berperan sebagai penerima dan S sebagai pemberi," ujar Bambang.
JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa