Rudianto kepada Jaksa Agung: Kasus Tom Lembong Jangan-Jangan Pesanan

Rudianto kepada Jaksa Agung: Kasus Tom Lembong Jangan-Jangan Pesanan
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula mengagetkan semua pihak.

"Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dinyatakan tersangka," kata Rudianto saat Komisi III melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11) ini.

Legislator Fraksi NasDem itu menyebut publik jadi menduga ada orderan dari langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Tentu memunculkan persepsi di publik, apakah Kasus ini murni penegakan hukum atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan," lanjut Rudianto.

Dia merasa khawatir persepsi publik memburuk, semisal rakyat menganggap penegakan hukum saat ini tendensius setelah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Kami takutkan itu muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama. Nah itu kami tidak mau, Pak," ungkap Rudianto.

Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam kasus dugaan impor gula.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyebut langkah Kejagung menetapkan tersangka Tom Lembong mengagetkan semua pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News