Rudianto kepada Jaksa Agung: Kasus Tom Lembong Jangan-Jangan Pesanan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula mengagetkan semua pihak.
"Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dinyatakan tersangka," kata Rudianto saat Komisi III melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11) ini.
Legislator Fraksi NasDem itu menyebut publik jadi menduga ada orderan dari langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Tentu memunculkan persepsi di publik, apakah Kasus ini murni penegakan hukum atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan," lanjut Rudianto.
Dia merasa khawatir persepsi publik memburuk, semisal rakyat menganggap penegakan hukum saat ini tendensius setelah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Kami takutkan itu muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama. Nah itu kami tidak mau, Pak," ungkap Rudianto.
Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam kasus dugaan impor gula.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyebut langkah Kejagung menetapkan tersangka Tom Lembong mengagetkan semua pihak.
- Kejagung Garap Eks Direktur PPI di Kasus Korupsi Tom Lembong
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial