Rudolf Berpotensi Dicoret Lagi
Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:40 WIB
Rudolf-Afif, dengan mendompleng gugatan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, mengajukan gugatan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim MK tidak membuat putusan terkait masalah ijazah Rudolf.
Saat pembacaan amara putusan 11 Juni 2010, Ketua MK Mahfud MD menyebutkan, Rudolf-Afif bukan pasangan calon pemilukada Kota Medan, sehingga dianggap tidak punya hak mengajukan gugatan sengketa pemilukada.
“Objek permohonan bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada, sehingga Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo serta pasangan Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo. Untuk itu, Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” kata Mahfud MD membacakan konklusi putusan, saat itu.
Meski demikian, pada persidangan sengketa pemilukada, masalah ijazah Rudolf sempat menjadi perhatian, ketika sidang masih tahap mendengarkan keterangan para saksi. Dokumen berita sidang di MK terkait kasus ini masih bisa dilihat di situs resmi MK, yang menampilkan berita JPNN mengenai jalannya persidangan. Judul beritanya "Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK".
JAKARTA - Keinginan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk mengusung mantan Gubernur Sumut Rudolf Matzuoka Pardede dalam pilgub Sumut 2013
BERITA TERKAIT
- Quick Count Indikator: Dadang-Ali Kalahkan Sahrul-Gun Gun di Kabupaten Bandung
- Ada yang Ngotot Kemungkinan Pilkada Jakarta Dua Putaran
- Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aji PKB: Kami Kawal Sampai Tuntas
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
- Farhan–Erwin Tetap Kawal Penghitungan Suara di KPU
- Kubu RK-Suswono Sudah Bicara Strategi Menghadapi Pilkada Jakarta 2024 Putaran Kedua