Rudolf Disarankan Tetap Ajukan Gugatan ke MK

Rudolf Disarankan Tetap Ajukan Gugatan ke MK
Rudolf Disarankan Tetap Ajukan Gugatan ke MK
JAKARTA -- Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay menyarankan agar bakal calon pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin yang dicoret KPU Medan, mengajukan saja gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, materi gugatan bukan terkait sengketa hasil penghitungan suara pilkada, tapi terkait dengan hilangnya hak dia untuk ikut mencalonkan. Karena materinya tidak terkait dengan hasil pilkada, Hadar menyarankan, pengajuan gugatan ke MK agar dilakukan secepatnya, tidak perlu menunggu penetapan hasil pilkada.

Hadar mengatakan, pengajuan gugatan ini agar nantinya diperoleh kepastian hukum. Pasalnya, dalam kasus Medan ini, hingga saat ini belum ada kepastian hukum soal bisa tidaknya Rudolf-Afif ikut maju. Ini bisa dilihat dari putusan PTUN dan PT TUN yang menyatakan pasangan tersebut memenuhi persyaratan, sementara KPU Medan menyatakan sebaliknya. KPU Medan antara lain berdalih, PTUN tak bisa menyidangkan penetapan calon.

Jika gugatan sudah masuk ke MK, lanjut Hadar, bisa jadi majelis MK akan menyisir pasal-pasal di UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, yang berkaitan dengan kewenangan KPUD dalam menentukan sah tidaknya persyaratan pencalonan.

"Tentunya, pasal yang diuji berkaitan dengan materi gugatan, yakni "menghalang-halangi hak konstitusional warga negara". Jadi, sebaiknya ajukan saja gugatan secepatnya karena MK punya kewenangan menguji UU, apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak," ujar Hadar, yang sering menjadi saksi ahli di persidangan sengketa pemilu dan pilkada itu, kepada JPNN, Jumat (14/5).

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay menyarankan agar bakal calon pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News