Rudolf Disarankan Tetap Ajukan Gugatan ke MK
Sabtu, 15 Mei 2010 – 05:02 WIB
Hadar berkali-kali mengingatkan agar materi gugatan Rudolf tidak terkait dengan sengeta hasil pilkada. "Karena faktanya, dia tak ikut menjadi peserta," ujar Hadar. Seperti diketahui, Rudolf-Afif dicoret oleh KPU Medan karena dinilai surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf tidak valid. Rudolf yang juga mantan gubernur Sumut itu lantas mengajukan gugatan ke PTUN dan menang. KPU Medan mengajukan banding, namun putusan PT TUN tetap memenangkan Rudolf. Tahapan pilkada tetap dilanjutkan pada pada 12 Mei 2010 masuk tahapan pemungutan suara, tanpa diikuti pasangan Rudolf-Afif. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay menyarankan agar bakal calon pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil