Rudolf Disarankan Tetap Ajukan Gugatan ke MK

Rudolf Disarankan Tetap Ajukan Gugatan ke MK
Rudolf Disarankan Tetap Ajukan Gugatan ke MK
Hadar berkali-kali mengingatkan agar materi gugatan Rudolf tidak terkait dengan sengeta hasil pilkada. "Karena faktanya, dia tak ikut menjadi peserta," ujar Hadar. Seperti diketahui, Rudolf-Afif dicoret oleh KPU Medan karena dinilai surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf tidak valid. Rudolf yang juga mantan gubernur Sumut itu lantas mengajukan gugatan ke PTUN dan menang. KPU Medan mengajukan banding, namun putusan PT TUN tetap memenangkan Rudolf. Tahapan pilkada tetap dilanjutkan pada pada 12 Mei 2010 masuk tahapan pemungutan suara, tanpa diikuti pasangan Rudolf-Afif. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay menyarankan agar bakal calon pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News