Rudolf Tobing, Si Pembunuh Berdarah Dingin Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Christian Rudolf Tobing (36), terhadap korban AYR (36).
Berkas perkara diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, Rudolf si pembunuh berdarah dingin diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani, Selasa.
Bani menjelaskan tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya Christian Rudolf Tobing akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023," kata Bani.
Kasus ini terungkap pada 17 Oktober 2022, saat jasad AYR alias I ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Polisi mengungkapkan Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede sekitar saat hendak menjual laptop milik korban.
Kasus pembunuhan wanita dengan tersangka Rudolf Tobing memasuki babak baru. Dia terancam hukuman mati.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi