Rudolf Tobing, Si Pembunuh Berdarah Dingin Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Christian Rudolf Tobing (36), terhadap korban AYR (36).
Berkas perkara diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, Rudolf si pembunuh berdarah dingin diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani, Selasa.
Bani menjelaskan tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya Christian Rudolf Tobing akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023," kata Bani.
Kasus ini terungkap pada 17 Oktober 2022, saat jasad AYR alias I ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Polisi mengungkapkan Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede sekitar saat hendak menjual laptop milik korban.
Kasus pembunuhan wanita dengan tersangka Rudolf Tobing memasuki babak baru. Dia terancam hukuman mati.
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta