Rudy Bunuh Keponakan Lantaran Tersinggung Disebut Binatang
Rabu, 19 Desember 2018 – 20:09 WIB

Police Line. foto: ilustrasi for sumeks
Sementara itu, Rudy telah ditangkap karena pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Atas ulahanya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganaiyaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (cuy/jpnn)
Rudy Edward Tehupeiory, 43, ditangkap polisi karena membunuh keponakannya sendiri, Learsi Axel Wattimena, 23.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati Ada Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Pejompongan
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus