Rudy Calon Pengganti Jokowi di Solo
Jumat, 21 September 2012 – 07:53 WIB
SOLO- Jika Jokowi nanti benar-benar menjadi gubernur DKI, maka di Solo akan terjadi kekosongan kursi wali kota. Sesuai aturan, yang menggantikan adalah wakil wali kota. Tapi, wakil wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo belum mau bicara jauh soal ini. Rudy menampik proses pengunduran diri Jokowi akan diganjal DPRD Solo. Dalam UU Pemerintahan Daerah, tidak ada butir yang mengatur wali kota yang masih menjabat dilarang mencalonkan diri menjadi gubernur. Hal tersebut diperkuat PP No.53 Tahun 2010 yang menyatakan PNS tak boleh rangkap jabatan.
Kepada wartawan, Rudy menuturkan, saat ini dirinya masih menunggu penetapan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta. Setelah dilantik, secara otomatis Jokowi sebagai wali kota akan mengundurkan diri melalui rapat paripurna DPRD. Hal ini dijelaskan dalam PP nomer 32 tahun 2004 soal tidak dibolehkannya rangkap jabatan.
Baca Juga:
Rudy belum berani bicara banyak tentang dirinya yang akan segera menggantikan posisi Jokowi. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada partai. "Kalau dari masyarakat dan partai menghendaki, saya siap. Kalau tidak, saya enggak akan memaksakan diri," ungkapnya. "Ini masih menunggu proses yang berjalan. Nanti setelah Pak Jokowi mengundurkan diri dan disetujui DPRD, baru kami melangkah," imbuhnya.
Baca Juga:
SOLO- Jika Jokowi nanti benar-benar menjadi gubernur DKI, maka di Solo akan terjadi kekosongan kursi wali kota. Sesuai aturan, yang menggantikan
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan