Rudyono Darsono: Perbaiki Hukum atau Kembali ke Orde Baru
"Dibanding Orde Baru yang selalu dikambinghitamkan dalam setiap penyalahgunaan hukum oleh penguasa demi kepentingan kekuasaan," tandas Rudyono.
Rudyono, mengatakan Orde Baru hanya menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan. Sementara di era setelah Reformasi, kendati sudah dibentuk badan-badan pengawas dan pengendali hukum seperti KPK, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi, dengan kekuasaan yang sangat luar biasa, namun penyelewengan dan penyalahgunaan hukum menjadi lebih liar dan tidak terkendali.
"Bukan hanya hukum positif yang diatur oleh KUHP maupun KUHAP, tapi juga penyalahgunaan atau penyelewengan sistem tata negara oleh oknum-oknum penguasa untuk kepentingan pribadi dan golongannya, di samping sistem hukum positif yang digunakan sebagai alat kekuasaan," ungkapnya.
"Banyaknya oknum-oknum pengendali hukum yang menjilat penguasa dengan menggunakan instrumen hukum, dan juga menjadi 'mata pencaharian' para mafia hukum bekerjasama dengan oknum2 penegak hukum yang sangat berkuasa mengendalikan perdagangan hukum di Indonesia sekarang," imbuh Rudyono.
Rudyono berpandangan, berbagai persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang saat ini, terjadi karena tidak ada lagi sosok panutan atau tokoh bangsa yang masih dihargai dan dihormati. Sehingga, tidak ada satu pun kontrol sosial dari tokoh-tokoh masyarakat di luar maupun di dalam kekuasaan yang didengar.
"Walaupun tujuannya untuk mengingatkan kepada rezim tentang eksistensi dan masa depan bangsa ini," kata dia.
Atas itu semua, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal demokrasi terutama dalam bidang penegakan hukum, kesehatan, pendidikan dan sistem tata negara Indonesia. Caranya dengan mengadakan pertemuan-pertemuan lanjutan setelahnya.
"Dengan mengajak teman-teman yang masih cinta bangsa ini, agar pengalaman Orde Baru yang buruk tentang penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan tidak kembali terulang dan di samping menjaga eksistensi NKRI tetap terjaga, Indonesia Emas 2045 dapat sekaligus kita capai," tandasnya. (dil/jpnn)
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Rudyono Darsono, menerima kunjungan putri Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum