Rugi Pulsa, Ganti Pulsa
Jumat, 20 Juni 2008 – 11:10 WIB
JAKARTA - Konsumen yang merasa dirugikan dengan praktik kartel pesan pendek (SMS) oleh enam operator telekomunikasi diminta melakukan gugatan class action. Ada usul agar operator telekomunikasi memberikan ganti rugi dalam bentuk bonus pulsa. Ketua Harian Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Soedaryatmo menyatakan pelanggan paling tepat melakukan gugatan class action mengingat korban kartel SMS sangat banyak. Sejumlah konsumen tersebut bisa mewakili kelompoknya yang menderita kerugian. Menurut dia, operator sudah sepatasnya memberikan kompensasi atas keuntungan berlebihan yang diraupnya dari penetapan tarif SMS sejak tahun 2004. Kerugian yang diderita konsumen selama tiga tahun menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencapai Rp 2,8 triliun. “Ganti rugi bisa dalam bentuk finansial atau mungkin bonus pulsa saja,” ungkapnya. Mengenai mekanismenya, Gatot menyarankan operator seluler menggunakan data hasil registrasi prabayar yang diberlakukan tahun lalu, sementara data pelanggan pasca bayar tentu sudah dimiliki oleh masing-masing operator. Dia mengungkapkan, bahwa setiap operator seluler memiliki billing system yang bisa mengatur pendistribusianganti rugi pulsa itu. “Semuanya akan otomatis dilakukan oleh billing system, besarannya bisa dirundingkan antara YLKI dengan tiap operator,” cetusnya.
Pengguna telepon mobile terus meningkat dari 32,4 juta (2004) menjadi 46,9 juta (2005), 63,8 juta (2006), dan 96,41 juta (2007). ’’Namun, tidak perlu semua pelanggan mengajukan gugatan ke pengadilan. Cukup beberapa konsumen saja,’’ ujarnya di Jakarta (19/6).
Baca Juga:
Meski begitu, Soedaryatmo mengakui, proses ganti rugi akan menemui banyak kesulitan, terutama dalam hal pendataan dan pendistribusiannya. Hal itu mungkin saja terjadi karena data pelanggan seluler selalu berganti-ganti. Menurutnya, perlu kesepakatan antara operator dan perwakilan konsumen untuk mengatur mekanisme pendistribusian ganti rugi seperti itu. “Tapi kami siap menjembatani kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Depkominfo, Gatot S Dewabrata menegaskan bahwa ganti rugi berupa pengembalian pulsa loebih efektif diterapkan. Sebab sistim re-imbursment (pengembalian) seperti itu pernah dilakukan oleh salah satu operator seluler saat sistim-nya ngadat akibat over capacity lebaran tahun lalu. “Mekanisme pengembalian pulsa seperti itu lazim, dan saya kira itu cukup konsisten dan adil bagi pelanggan,” tegasnya.
Baca Juga:
Menurut dia, Ditjen Postel sangat menghargai keputusan KPPU yang memvonis ke-enam operator tersebut. Sebab, aturan tentang larangan praktek monopoli juga tercantum dalam UU Telekomunikasi. Hanya saja KPPU menggunakan UU Nomor 5 tauhn 1999 tentang Persaingan Usaha. “Itu kan in-line dengan UU Telekomunikasi pasal 10, yang juga melarang praktek monopoli, kalaupun nggak ada putusan KPPU kita juga akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
JAKARTA - Konsumen yang merasa dirugikan dengan praktik kartel pesan pendek (SMS) oleh enam operator telekomunikasi diminta melakukan gugatan class
BERITA TERKAIT
- Wondr by BNI Bidik Generasi Muda, DPK BNI Diprediksi Tembus Lebih dari Rp900 Triliun
- Lewat Cara Ini, Daewoong Kembangkan Talenta Muda di Indonesia
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Seusai Hadiri KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo ke Brasil
- Di Tengah Alam nan Indah, Resort Ini Praktikkan Prinsip Berkelanjutan