Rugi Pulsa, Ganti Pulsa
Jumat, 20 Juni 2008 – 11:10 WIB

Rugi Pulsa, Ganti Pulsa
Gatot mengakui, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai aturan mengenai SMS. Namun dia berjanji dalam waktu dekat akan dikeluarkan aturan seperti itu, diantaranya mengenai pentarifan. Apakah akan diatur tarif batas atas dan batas bawah SMS, Gatot tidak berani mengiyakan. “Tapi yang pasti kalau rekomendasi KPPU seperti itu, kami akan mengaturnya. Secepatnya akan kita buat,” lanjutnya. Anggota KPPU, Tadjuddin Noer Said menegaskan, konsumen yang merasa dirugikanbisa saja melakukan gugatan perdata yaitu melalui class action. Kartel SMS melibatkan enam operator seluler, yaitu PT Excelcomindo Pratama, PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom dan PT Smart Telecom. “Itu buka peluang untuk publik melakukan gugatan perdata, bisa saja melakukan class action,” katanya.
Baca Juga:
Tadjuddin mengatakan, Majelis Komisi KPPU tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi kepada konsumen. Putusan KPPU yang memvonis bersalah enam perusahaan operator itu hanya memerintahkan agar penetapan tarif SMS tidak berdasarkan kesepakatan antar operator. Sebab, kesepakatan tarif menyebabkan hilangnya potensi bagi operator lain yang ingin menurunkan tarif SMS-nya. “Besaran tarif harus diserahkan pada mekanisme pasar,” jelasnya. (wir)
JAKARTA - Konsumen yang merasa dirugikan dengan praktik kartel pesan pendek (SMS) oleh enam operator telekomunikasi diminta melakukan gugatan class
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan
- Nawakara Hadirkan Perlindungan Risiko Bisnis Lewat Solusi Keamanan Terintegrasi