Rugi Pulsa, Ganti Pulsa
Jumat, 20 Juni 2008 – 11:10 WIB
Gatot mengakui, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai aturan mengenai SMS. Namun dia berjanji dalam waktu dekat akan dikeluarkan aturan seperti itu, diantaranya mengenai pentarifan. Apakah akan diatur tarif batas atas dan batas bawah SMS, Gatot tidak berani mengiyakan. “Tapi yang pasti kalau rekomendasi KPPU seperti itu, kami akan mengaturnya. Secepatnya akan kita buat,” lanjutnya. Anggota KPPU, Tadjuddin Noer Said menegaskan, konsumen yang merasa dirugikanbisa saja melakukan gugatan perdata yaitu melalui class action. Kartel SMS melibatkan enam operator seluler, yaitu PT Excelcomindo Pratama, PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom dan PT Smart Telecom. “Itu buka peluang untuk publik melakukan gugatan perdata, bisa saja melakukan class action,” katanya.
Baca Juga:
Tadjuddin mengatakan, Majelis Komisi KPPU tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi kepada konsumen. Putusan KPPU yang memvonis bersalah enam perusahaan operator itu hanya memerintahkan agar penetapan tarif SMS tidak berdasarkan kesepakatan antar operator. Sebab, kesepakatan tarif menyebabkan hilangnya potensi bagi operator lain yang ingin menurunkan tarif SMS-nya. “Besaran tarif harus diserahkan pada mekanisme pasar,” jelasnya. (wir)
JAKARTA - Konsumen yang merasa dirugikan dengan praktik kartel pesan pendek (SMS) oleh enam operator telekomunikasi diminta melakukan gugatan class
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya