Rugi Rp 300 Miliar, NII Gencar Rekrut Anggota
Minggu, 01 Mei 2011 – 09:00 WIB
Dia meminta daerah-daerah itu sesegera mungkin melaporkan hasil penelusurannya kepada Kemendagri. Saat ditanya apa tindakan yang dikenakan apabila benar-benar ditemukan pegawai negeri sipil yang juga anggota NII, Gamawan menjawab dengan tegas. Intinya, jawab dia, harus ada pemeriksaan secara intensif kepada orang-orang yang diduga terlibat. "Tapi kalau memang terbukti, orang yang telibat bisa diberhentikan," kata dia.
Menurutnya, pemberhentian PNS yang terlibat NII itu sesuai dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa seorang PNS bisa diberhentikan apabila melanggar ideologi negara. Tak hanya itu, mantan Bupati Solok itu menjelaskan, pihaknya juga akan menggandeng pihak kepolisian untuk menelusuri gerakan NII di daerah-daerah. (aga/kuh)
JAKARTA - Maraknya gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9) akhir-akhir ini diduga sebagai upaya untuk menutupi kerugian gerakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak