Rugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Korban dugaan penipuan, Ade Amelia berencana menggugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Amel, Deddy DJ saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (23/10).
Amel disebut akan menggugat kerugian imateriel senilai Rp 5 miliar kepada dua figur publik tersebut.
"Kalau imaterielnya nanti akan kami gugat di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp 5 miliar," kata Amel.
Sebelumnya, Amel telah melaporkan Yadi dan Gus Anom ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan.
Deddy mengungkapkan kerugian yang ditanggung kliennya gegara penipuan tersebut mencapai Rp 135 juta.
"Pokoknya kerugian materiel kami kurang lebih Rp 135 juta," tuturnya.
Deddy J menerangkan kliennya sudah memberikan keterangan ke penyidik melalui proses BAP.
Usai melapor ke polisi, korban penipuan bakal menggugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan Tangerang.
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!