Rugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan

Rugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan
Yadi Sembako. Foto: Instagram/yadisembako127_official

jpnn.com, JAKARTA - Korban dugaan penipuan, Ade Amelia berencana menggugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Amel, Deddy DJ saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (23/10).

Amel disebut akan menggugat kerugian imateriel senilai Rp 5 miliar kepada dua figur publik tersebut.

"Kalau imaterielnya nanti akan kami gugat di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp 5 miliar," kata Amel.

Sebelumnya, Amel telah melaporkan Yadi dan Gus Anom ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan.

Deddy mengungkapkan kerugian yang ditanggung kliennya gegara penipuan tersebut mencapai Rp 135 juta.

"Pokoknya kerugian materiel kami kurang lebih Rp 135 juta," tuturnya.

Deddy J menerangkan kliennya sudah memberikan keterangan ke penyidik melalui proses BAP.

Usai melapor ke polisi, korban penipuan bakal menggugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News