Rugi Rp 500 M, Mantan Kapuspen Lapor Polisi
Senin, 13 Februari 2012 – 08:13 WIB
Diterangkannya penggelapan yang dilakukan keduanya mulai terkuak saat dirinya melakukan audit menyeluruh terhadap pembukuan keuangan perusahaan yang didirikannya itu. Dari hasil audit itu terkuak kalau hasil penjualan 500 Kg emas senilai Rp 500 miliar sepanjang 2011 ternyata tidak dimasukkan kedua tersangka ke dalam rekening perusahaan. Namun justru dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Saat keduanya dipanggil rapat pemegang saham, kedua tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya. ”Ini baru hasil penggelapannya yang tahun 2011 yaitu penjualan 500 Kg emas, belum tahun-tahun sebelumnya,” ujar mantan Kejati Banten ini.
Baca Juga:
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Nurfalah, saat dihubungi via telepon mengatakan TJ ditangkap setelah dua kali tidak memenuhi pangggilan penyidik.”Akhirnya kami tangkap TJ di Jakarta pada 3 Februari lalu dan langsung dibawa ke Sultra,” ujar Nurfalah. Ia melanjutkan, polisi juga mencurigai adanya tersangka lain selain kedua tersangka itu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan termasuk mendalami aliran dana Rp 500 miliar itu dengan melibatkan auditor. (ind)
JAKARTA - Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo melapor ke Mabes Polri. Dia yang mengaku menjadi korban penggelapan uang Rp 500 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal