Rugi Rp 700 Juta Per Hari
Sabtu, 03 April 2010 – 14:41 WIB
JAKARTA- Kerugian pemilik kios yang tidak mendagangkan barang dagangannya diperkirakan sangat besar. Pasar Kebayoran Lama yang merupakan salah satu pasar utama di wilayah Jakarta Selatan dan Cileduk. Sehingga frekuensi transaksi jauh lebih besar dibandingkan dengan pasar di sekitarnya.Kerugian pedagang pengisi kios PD Pasar Jaya Kebayoran Lama, di luar kios milik Ramayana, ditaksir mencapai Rp 700 juta per hari. Nilai itu berasal dari tidak berdagangnya pemilik kios akibat kebakaran. ’’Kalau mereka tidak berdagang sampai lima hari, bisa dikalikan berapa kerugian yang ditanggung,’’ kata Sekjen Asosasi Pedagang Pasar
Seluruh Indonesia Ngadiran di lokasi Kebakaran, jumat (2/4).
Baca Juga:
Ngadiran menjelaskan, perkiraan kerugian pedagang tersebut berdasarkan perhitungan bahwa pemilik kios yang mencapai 1.000 orang dari 1.118 kios. Anggap saja pedagang tersebut memiliki omset per hari sebesar Rp 400 ribu-1 juta perhari. Jika diambil rata-rata omset sebesar Rp 600 ribu per hari, artinya kerugian
bisa mencapai Rp 600-700 juta per hari.
Dia menambahkan, kerugian pedagang tersebut belum menghitung jumlah kerugian dari kerusakan barang-barang dagangan yang terbakar maupun terkena air dari mobil pemadam kebakaran. Pada bagian lain, anggota DPRD DKI Jakarta segera memanggil Dirut Pasar Jaya Djangga Lubis terkait kebakaran di sejumlah pasar tradisional sepanjang 2010 ini.
JAKARTA- Kerugian pemilik kios yang tidak mendagangkan barang dagangannya diperkirakan sangat besar. Pasar Kebayoran Lama yang merupakan salah satu
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India