Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal

8 Kali Pengapalan Nikel, Tak Pernah Bayar Retribusi

Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
KENDARI - Rencana kuasa hukum PT Antam, Tbk melaporkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat sang Bupati gentar. Melalui kuasa hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH memastikan tuduhan Antam tidak benar. Menurut dia, tak ada yang tumpang tindih kepemilikan lahan antara PT Antam Tbk dengan PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) dan PT Sriwjaya Raya.

''Melapor ke KPK adalah hak warga negara, kami memastikan bila kepemilikan lahan PT DIPM dan PT Sriwijaya di Konawe Utara sudah dinyatakan clear and clean oleh Kementrian ESDM. Apa yang harus ditakutkan kalau semua sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,'' terang Razak bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam kantor pengacara Razak Law Office.

  

Razak malah balik menuding PT Antam yang melakukan illegal mining (penambangan illegal, red) di Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sesuai catatan Pemkab Konut, katanya, PT Antam sedikitnya sudah melakukan delapan kali pengapalan, dimana tak satu rupiah pun membayar retribusi pada Pemkab Konut.

''Tak ada retribusi yang masuk dari PT Antam baik berupa retribusi pelabuhan bongkar muat, retribusi tambatan labuh kapal, kompensasi 0,5 persen untuk PAD, royalti Dinas Pertambangan ataupun tagihan jasa barang kantor Pelabuhan. Sekali pengapalan itu minimal 50 ribu ton tanah-tanah Konut yang diangkat. Kalau delapan kali pengapalan berarti sekitar 400 ribu ton tanah Konut yang dijual dimana tak satu rupiah pun diperuntukkan untuk Pemkab Konut. Jadi siapa yang merugikan negara?'' tegas Razak.

  

KENDARI - Rencana kuasa hukum PT Antam, Tbk melaporkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat sang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News