Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal

8 Kali Pengapalan Nikel, Tak Pernah Bayar Retribusi

Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
Razak lalu merunut SK 161 tahun 2005 diterbitkan Pemkab Konawe (Sebelum mekar Konut, red) yang dijadikan landasan PT Antam untuk memperoleh konsensi lahan di Konut. Kata dia, SK itu sudah direvisi dengan SK tahun 153 tahun 2008 oleh Bupati Konawe Utara. Perkara itu kemudian membuat PT Antam menggugat di PTUN Kendari beberapa waktu lalu.

''Putusannya sudah incrak (tetap) dimana dalam putusan banding di PTTUN Makassar, Kasasi hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) menyatakan yang sah berlaku adalah SK 153 tahun 2008. Ingat dalam diktum SK 153 itu membatalkan SK 161 tahun 2005. Jadi lahan yang dimiliki PT DIPM dan PT Sriwijaya itu sudah sah secara hukum. Kalau tidak menghormati putusan hukum lalu siapa lagi yang mau dipatuhi,'' tambahnya.

  

Untuk gugatan PT Antam di PTUN Kendari kata Razak hanya akal-akalan saja karena persoalan yang sama digugat lagi. Ia meminta pada kuasa hukum PT Antam untuk tidak menyebarkan opini seolah-olah Bupati Konut sudah melakukan tindak pidana yang sifatnya sangat luar biasa. Walaupun begitu, gugatan itu tetap diladeni yang saat ini tahapannya sudah sampai pada Duplik.

  

Lalu bagaimana dengan SK nomor 15 tahun 2010 yang pernah diterbitkan Bupati Konut di zaman Herry Silondae? Kata Razak itulah sumber masalahnya karena SK yang dikeluarkan Herry untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada PT Antam tersebut merupakan konspirasi dengan PT Antam karena dasarnya menggunakan SK 161 tahun 2005 yang dikeluarkan Bupati Konawe (Bukan Bupati Konut, red) dimana SK tersebut sudah batal demi hukum karena keluarnya SK 153 tahun 2008 yang merevisi lahan kepemilikan PT Antam. 

KENDARI - Rencana kuasa hukum PT Antam, Tbk melaporkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat sang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News