Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
8 Kali Pengapalan Nikel, Tak Pernah Bayar Retribusi
Kamis, 01 Desember 2011 – 19:53 WIB

Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
''Kami menganggap itu konspirasi karena saat itu mereka menganggap SK 153 tahun 2008 tak pernah ada. Padahal sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Makanya SK yang dikeluarkan di zaman Herry Silondae sudah dicabut oleh Bupati Konut, Aswad Sulaeman,'' terangnya.
Razak memastikan bila IUP yang dikeluarkan di zaman Aswad Sulaeman semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. ''Bupati (Aswad, red) menegaskan bila ada perusahaan yang melakukan penambangan tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak terkecuali BUMN harus menghentikan aktivitasnya,'' tegasnya.
Untuk persoalan dugaan illegal mining PT Antam di Konut kata Razak sudah dilaporkan di Polda Sultra. Namun hingga kini belum ada langkah konkrit, padahal kabar terakhir, PT Antam sudah melakukan pengapalan lagi. ''Bila polisi tidak berani menangkap pelaku illegal mining, kami berharap TNI Angkatan Laut (AL) untuk menangkap pelaku-pelaku tersebut,'' tukas Razak.(kp/awa/jpnn)
KENDARI - Rencana kuasa hukum PT Antam, Tbk melaporkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat sang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan