Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
8 Kali Pengapalan Nikel, Tak Pernah Bayar Retribusi
Kamis, 01 Desember 2011 – 19:53 WIB
''Kami menganggap itu konspirasi karena saat itu mereka menganggap SK 153 tahun 2008 tak pernah ada. Padahal sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Makanya SK yang dikeluarkan di zaman Herry Silondae sudah dicabut oleh Bupati Konut, Aswad Sulaeman,'' terangnya.
Razak memastikan bila IUP yang dikeluarkan di zaman Aswad Sulaeman semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. ''Bupati (Aswad, red) menegaskan bila ada perusahaan yang melakukan penambangan tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak terkecuali BUMN harus menghentikan aktivitasnya,'' tegasnya.
Untuk persoalan dugaan illegal mining PT Antam di Konut kata Razak sudah dilaporkan di Polda Sultra. Namun hingga kini belum ada langkah konkrit, padahal kabar terakhir, PT Antam sudah melakukan pengapalan lagi. ''Bila polisi tidak berani menangkap pelaku illegal mining, kami berharap TNI Angkatan Laut (AL) untuk menangkap pelaku-pelaku tersebut,'' tukas Razak.(kp/awa/jpnn)
KENDARI - Rencana kuasa hukum PT Antam, Tbk melaporkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat sang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan