Rugikan Nakes dan Masyarakat, KNPI Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta DPR tidak gegabah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Ketua Bidang Kesehatan KNPI Fachrurrozy Basalamah menuturkan bahwa tahapan-tahapan perumusan itu memiliki banyak kejanggalan dan terancam kalah saat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dipaksakan untuk disahkan.
RUU Kesehatan ini direncanakan akan diaagkan dalam rapat paripurna, Rabu (21/6) besok.
"Proses penyusunan RUU Kesehatan ini seperti UU Cipta Kerja. Artinya, kalau DPR tetap memaksakan pengesahannya artinya mengulangi kesalahan sama, UU Kesehatan akan diputus inskontitusional karena cacat formal dan cacat prosedur," ucap Fachrurrozy dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Menurut dia, proses penyusunan RUU Kesehatan berformat sapu jagat (omnibus law) serta tidak transparan. Situs web resmi DPR pun tidak memuat draf yang lebih jelas.
"Memang berbagai OP (organisasi profesional) kesehatan sempat diundang, baik oleh pemerintah melalui Kemenkes maupun DPR, tetapi aspirasinya diabaikan. Lalu, RUU Kesehatan ini mengakomodasi kepentingan siapa?" tanyanya.
Pria yang akrab disapa Ozy ini juga menyoroti beberapa materi di dalam RUU Kesehatan.
Dia mencontohkan, dengan tidak adanya klausul tentang OP, bakal berdampak serius terhadap keluhuran profesi tenaga kesehatan (nakes) ke depannya.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta DPR tidak gegabah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- Siloam Hospitals Group Berjaya di Ajang Healthcare Asia Awards 2025
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Stem Cell Berstandar Global Kini Bisa Diakses di Indonesia
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo