Rugikan Nakes dan Masyarakat, KNPI Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Kesehatan

Rugikan Nakes dan Masyarakat, KNPI Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Kesehatan
Ketua Bidang Kesehatan KNPI Fachrurrozy Basalamah. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta DPR tidak gegabah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Bidang Kesehatan KNPI Fachrurrozy Basalamah menuturkan bahwa tahapan-tahapan perumusan itu memiliki banyak kejanggalan dan terancam kalah saat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dipaksakan untuk disahkan.

RUU Kesehatan ini direncanakan akan diaagkan dalam rapat paripurna, Rabu (21/6) besok.

"Proses penyusunan RUU Kesehatan ini seperti UU Cipta Kerja. Artinya, kalau DPR tetap memaksakan pengesahannya artinya mengulangi kesalahan sama, UU Kesehatan akan diputus inskontitusional karena cacat formal dan cacat prosedur," ucap Fachrurrozy dalam keterangannya, Selasa (20/6).

Menurut dia, proses penyusunan RUU Kesehatan berformat sapu jagat (omnibus law) serta tidak transparan. Situs web resmi DPR pun tidak memuat draf yang lebih jelas.

"Memang berbagai OP (organisasi profesional) kesehatan sempat diundang, baik oleh pemerintah melalui Kemenkes maupun DPR, tetapi aspirasinya diabaikan. Lalu, RUU Kesehatan ini mengakomodasi kepentingan siapa?" tanyanya.

Pria yang akrab disapa Ozy ini juga menyoroti beberapa materi di dalam RUU Kesehatan.

Dia mencontohkan, dengan tidak adanya klausul tentang OP, bakal berdampak serius terhadap keluhuran profesi tenaga kesehatan (nakes) ke depannya.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta DPR tidak gegabah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News