Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK
Selasa, 15 Mei 2012 – 08:25 WIB
JAKARTA - Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dipermasalahkan banyak pihak sejak lama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5). Sebagai pihak pelapor, ICW (Indonesian Corruption Watch) menilai ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat pemerintah dalam kasus tersebut sehingga merugikan negara hingga Rp 361 miliar. Dikatakan Firdaus, sejak ada divestasi di mana DMB yang menyertakan mitra swasta, terjadi kerugian negara yang berupa berkurangnya dividen yang seharusnya masuk ke kas negara. Disebutkan, ada kekurangan penerimaan negara dalam realisasi penerimaan dividen hingga tahun anggaran 2011.
Selain melaporkan dugaan penilepan uang negara, ICW juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada pelepasan saham atau divestasi 24 persen saham PT NNT. ICW menilai, sejak awal divestasi tersebut menyimpan banyak masalah karena diawali dengan proses pembentukan perusahaan patungan tanpa dasar hukum. Di mana, BUMD pembeli saham PT NNT diwakili PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang menggandeng PT Multi Capital milik Grup Bakrie melalui anak perusahaannya PT Bumi Resources Tbk.
Baca Juga:
"Proses pembentukan BUMD cacat hukum, seharusnya ada perda untuk provinsi dan kabupaten Sumbawa. Perda tahun 2010 hanya untuk provinsi NTB," kata Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, usai melapor ke KPK didampingi Koordinator ICW Danang Widoyoko.
Baca Juga:
JAKARTA - Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dipermasalahkan banyak pihak sejak lama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK