Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK
Selasa, 15 Mei 2012 – 08:25 WIB
Andi menjelaskan, berkaitan dengan pembagian dividen, hal itu mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah tentang PT DMB. Selain itu, mengacu kepada saldo kas yang tersedia. Lebih jauh Andi menyatakan, dividen yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya. Dividen dibagikan kepada pemegang saham 90 persen setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan. “Dividen yang dibagikan sampai tahun 2011 kepada pemegang saham senilai Rp292.749.879.674 (Rp292 miliar) dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing- masing pemegang saham,” papar Andi.
Andi Hadianto menegaskan, dasar hukum PT DMB adalah Perda No.4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT.DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh legislatif dan eksekutif masing-masing Pemda.
Lebih lanjut Andy mengatakan, proses divestasi saham asing adalah untuk pertama kali di Indonesia di mana pemda dapat ikut memiliki saham dgn tanpa menggunakan dana APBD, dan justru memberikan manfaat bagi daerah. “Learning by doing lah. Toh kan belum ada contohnya,” ujar Andy.
Sebelumnya Andy juga menyangkal kesaksian Direktur NTT Martiono di Mahkamah Konstitusi soal dividen. “Sangat disayangkan bahwa Martiono tidak menjelaskan secara detil sesuai fakta hukum bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemda sebesar 38 juta dolar AS merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10 persen saham divestasi NNT,” pungkasnya.
JAKARTA - Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dipermasalahkan banyak pihak sejak lama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK