Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK
Selasa, 15 Mei 2012 – 08:25 WIB

Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK
Andi menjelaskan, berkaitan dengan pembagian dividen, hal itu mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah tentang PT DMB. Selain itu, mengacu kepada saldo kas yang tersedia. Lebih jauh Andi menyatakan, dividen yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya. Dividen dibagikan kepada pemegang saham 90 persen setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan. “Dividen yang dibagikan sampai tahun 2011 kepada pemegang saham senilai Rp292.749.879.674 (Rp292 miliar) dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing- masing pemegang saham,” papar Andi.
Andi Hadianto menegaskan, dasar hukum PT DMB adalah Perda No.4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT.DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh legislatif dan eksekutif masing-masing Pemda.
Lebih lanjut Andy mengatakan, proses divestasi saham asing adalah untuk pertama kali di Indonesia di mana pemda dapat ikut memiliki saham dgn tanpa menggunakan dana APBD, dan justru memberikan manfaat bagi daerah. “Learning by doing lah. Toh kan belum ada contohnya,” ujar Andy.
Sebelumnya Andy juga menyangkal kesaksian Direktur NTT Martiono di Mahkamah Konstitusi soal dividen. “Sangat disayangkan bahwa Martiono tidak menjelaskan secara detil sesuai fakta hukum bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemda sebesar 38 juta dolar AS merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10 persen saham divestasi NNT,” pungkasnya.
JAKARTA - Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dipermasalahkan banyak pihak sejak lama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi