Rugikan Negara Ratusan Juta, Bendahara Dishub Dipenjara

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riyadi Juniardi akhirnya dijebloskan ke penjara.
Penahanan terhadap tersangka penyimpangan anggaran pengadaan BBM dan jasa servis ini dilakukan usai pelimpahan tahap II, Jumat (24/3).
“Riyadi langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Sampit setelah berkas perkaranya dianggap lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Kotim Deddy Rasyid.
Deddy menjelaskan, setelah penetapan tersangka terhadap Riyadi beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan berbagai tahap pelimpahan.
Sebab, penyidik menganggap berkas milik tersangka sudah lengkap dan tidak mengalami hambatan.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Sementar itu, Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor mengaku belum mengetahui secara pasti penahanan terhadap Riyadi.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riyadi Juniardi akhirnya dijebloskan ke penjara.
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten