Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Dirut PT Jambi Jaya Makmur Resmi Ditahan

Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Dirut PT Jambi Jaya Makmur Resmi Ditahan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAMBI - Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi yang tersangkut kasus perpajakan resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (24/1).

Penahanan ini dilakukan setelah JPU menerima berkas tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat - Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexi Patarani, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, pelaksanaan pelimpahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU. Tersangka ini dalam kasus perpajakan," ujar Lexi Patarani, kepada wartawan, kemarin.

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi selama 20 hari ke depan. Ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum terdakwa.

Selain itu, penahanan ini dilakukan adanya kekhawatiran penyidik tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Pada tahap penuntutan ini, akan dilakukan penahanan 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2019 sampai 12 Februari 2019. Jika waktu penahanan habis bisa diperpanjang,” katanya.

Menurutnya, kasus ini terjadi pada tahun 2013-2015 bertempat di kantor PT JJM. Tersangka secara sengaja menyampaikan SPT PPN tidak benar sehingga mengakibatkan timbul kerugian pada pendapatan Negara sekitar Rp3,1 miliar.

Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi yang tersangkut kasus perpajakan resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (24/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News